RSS
Blog punya Irrwan

Etika dan profesionalisme Teknologi Informasi di mata hukum

Secara umum, perilaku etis yang diharapkan dari para profesional komputer :
Jujur dan adil, memegang kerahasiaan, memelihara kompetensi profesi, memahai hukum yang terkait, menghargai dan melindungi kerahasiaan pribadi, menghindari kerugian pihak lain, dan menghargai hak milik.


Pelanggaran Etika dan kaitannya dengan Hukum

Etika menjadi sebuah nilai yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku di dalam kehidupan kelompok tersebut. Tentunya tidak akan terlepas dari tindakan-tindakan tidak etis. Tindakan tidak etis yang di maksud disini adalah tindakan yang melangar etika yang berlaku dalam lingkungan kehidupan tersebut.

Jam husada (2002) mencatat beberapa faktor berpengaruh pada keputusan atau tindakan-tidakan tidak etis dalam sebuah perusahaan ,antara lain adalah:

a. Kebutuhan individu

Kebutuhan individu merupakan faktor utama penyebab terjadinya tindakan-tindakan tidak etis.

b. Tidak ada pedoman

Tindakan tidak etis bisa saja muncul karena tidak adanya pedoman atau prosedur-prosedur yang baku tentang bagaimana melakukan sesuatu.

c. Perilaku dan kebiasaan individu

Tindakan tidak etis bisa juga muncul karena perilaku dan kebiasaan individu, tanpa memperhatikan faktorlingkungan dimana individu itu berada.

d. Lingkungan tidak etis

Kebiasaan tidak etis yang sebelumnya sudah ada dalam suatu lingkungan, dapat mempengaruhi orang lain yang berada dalam lingkungan tersebut untuk melakukan hal serupa. Lingkungan tidak etis ini terkait pada teori psikilogi sosial, dimana anggota mencari konformitas dengan lingkungan dan kepercayaan pada kelompok.

e. Perilaku atasan

Atasan yang terbiasa melakukan tindakan tidak etis, dapat mempengaruhi orang-orang yang berada dalam lingkup pekerjaannya dalam melakukan hal serupa.

Etika juga tidak terlepas dari hukum urutan kebutuhan (needs thoery). Menurut kerangka berpikir Maslow, yang paling pokok adalah pemenuhan kebutuhan jasmaniah terlebih dahulu agar dapat melaksanakan urgensi kebutuhan ekstrim dan aktualisasi diri sebagai profesional.

Pendapat kontrofersial responden Kohlberg menunjukkan bahwa menipu, mencuri, berbohong adalah tindakan etis apabila digunakan dalam kerangka untuk melanjutkan hidup. Kendala yang mempengaruhi adalah di satu pihak kode etik tak mempersoalkan urutan kebutuhan dalam penerapannya, namun dilain pihak kebutuhan jasmani tak pernah dapat terpuaskan, dan dapat dikonversikan menjadi bentuk ekstrim lain yang mungkin akan berpengaruh terhadap tindakan-tindakan yang melanggar etika.

Tindakan pelangaran terhadap etika seperti beberapa contoh diatas akan menimbulkan beberapa jenis sangsi:

Ø Sangsi sosial

Ø Sangsi hukum

Gambar 1.3 hubungan etika, moral dan hukum

Gambar tersebut dapat diartikan bahwa pelanggaran etika dan moral bisa saja menyentuh wilayah hukum dan akan mendapatkan sangsi hukum. Namun pada kondisi lain, bisa saja pelanggaran etika hanya mendapatkan sangsi sosial dari masyarakat karena pelanggran tersebut tidak menyentuh wilayah hukum positif yang berlaku.
Istilah-Istilah Hukum yang terkait dengan Etika dan Profesi TI
1. Cyber Law
2. Hukum Teknologi Informasi (Law of Information Technology)
3. Hukum Mayantara (Virtual World Law)

Pendekatan Cyber Law
1. Pendekatan teknoligi : diarahkan pada pembuktian secara tenologi.
2. Pendekatan budaya dan etika : berkaitan dengan kebiasaan.
3. Pendekatan hukum : sebagai upaya untuk menjerat pelaku dengan hukum positif (di Indonesia sudah disahkan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Asas Dalam Penegakan Hukum
1. Subjective territoriality : tempat tindak pidana dilakukan dan penyelesaian kasusnya di negara lain.
2. Objective territoriality : hukum yang diterapkan di negara dimana akibat perbuatan itu merugikan negara tertentu.
3. Nationality : didasarkan pada kewarganegaraan pelaku kejahatan.
4. Passive nasionality : didasarkan pada kewarganegaraan korban.
5. Protective principle : berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya.

The Theory of The Uploader and The Downloader
Suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya untuk kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya.

The Law of The Server
Pendekatan ini memperlakukan server di mana WEBPAGES secara fisik berlokasi, dimana mereka dicatat sebagai data elektronik. Misalnya sebuah WEBPAGES yang berlokasi di Standford University maka akan tuntuk pada hukum California. Teori ini sulit dilakukan jika Uploader berada dalam yuridiksi asing.

The Theory of International Space
1. Ruang Cyber dianggap sebagai the fourth space.
2. Analoginya adalah tidak terletak pada kesamaan fisik semata melainkan sifat internasional.
3. Tidak ada ruang yang tidak tersentuh oleh teori ini.
4. Semua tempat dapat dimasuki teori ini, karena dunia cyber mempunyai karakteristik yang maya.

0 komentar:

Posting Komentar

aaaaa